-
1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat pengangkatan menjadi CPNS telah mempunyai pengalaman/masa kerja baik yang diperoleh dari
instansi/perusahaan milik pemerintah maupun perusahaan swasta di luar lingkungan badan pemerintah dapat diusulkan untuk Peninjauan
Masa Kerja (PMK);
2. Persyaratan administrasi usulan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi PNS, sebagai berikut :
a. Surat usulan dari Kasatker;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotokopi petikan Skep/Kep CPNS, Skep/Kep Pengangkatan menjadi PNS dan Skep/Kep Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat
fungsi personel;
d. Fotokopi Kartu Pegawai yang dilegalisir oleh pejabat fungsi personel;
e. Fotokopi ijazah SD, SMP sampai ijazah yang sesuai dalam petikan Skep/Kep Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. Fotokopi surat Keputusan pengangkatan sebagai pegawai/karyawan yang mencantumkan TMT pengangkatan dan gaji/honor
perbulan yang ada nilai nominalnya (tidak berlaku surut) serta dilegalisir oleh General Manajer/Direktur/Kepala Biro yang membidangi SDM
atau pejabat minimal eselon II (berpangkat KBP/IVc) untuk PHL/Honorer Polri;
g. Fotokopi surat keterangan berbadan hukum yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, bagi karyawan/pegawai dari perusahaan swasta;
h. Asli surat pernyataan yang mencantumkan TMT mulai dan terakhir kerja yang mencantumkan gaji/honor yang diterima secara tidak
terputus-putus yang dibuat oleh General Manajer/Direktur/Kepala Biro yang membidangi SDM atau pejabat minimal eselon II
(berpangkat KBP/IVc) untuk PHL/Honorer Polri.
3. Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi PNS dilingkungan Polri yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok, sebagai berikut :
a. Masa Kerja yang diperhitungkan penuh :
1) selama menjadi Pegawai Negeri, kecuali selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
2) selama menjadi Pejabat Negara, misalnya menjadi anggota DPR-RI, Gubernur dan lain-lain;
3) selama menjalankan tugas pemerintah;
4) selama menjalankan kewajiban untuk membela Negara;
5) selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah.
b. Masa kerja yang diperhitungkan setengah adalah masa kerja sebagai karyawan/pegawai dari perusahaan yang berbadan hukum di luar
lingkungan badan-badan pemerintah (termasuk perusahaan asing yang berbadan hukum) dengan ketentuan :
1) masa kerja baru dapat diperhitungkan apabila telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan tidak teputus-putus;
2) masa kerja yang diperhitungkan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.
4. Untuk mempermudah koordinasi dengan BKN dalam proses pengajuan Peninjauan Masa Kerja maka akan diatur menjadi 2 (dua) periode,
yaitu :
a. Periode bulan April, usulan paling lambat pada bulan Februari;
b. periode bulan Oktober, usulan paling lambat pada bulan Agustus.