Perbaikan NIP CPNS/PNS Polri

Perbaikan Nomor Induk Pegawai (CPNS/PNS) yang terdapat kesalahan penulisan Tahun/Bulan/Tanggal Lahir, Tahun/Bulan pengangkatan CPNS, dan atau Jenis Kelamin

  • Penerbitan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) baru atau ralat/perbaikan NIP baru bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri yang terdapat kesalahan penulisan agar diusulkan perbaikannya dengan melampirkan berkas pendukung sebagaimana yang diminta oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    Tata cara pengusulan penerbitan NIP baru atau ralat/perbaikan NIP baru bagi CPNS/PNS Polri, dengan penjelasan sebagai berikut :
    1. Penerbitan NIP baru bagi CPNS/PNS Polri yang belum memilikinya, kelengkapan administrasi dibuat rangkap 2 (dua), sebagai berikut :
         a. surat usulan dari Kasatker/Kasatwil;
         b. mengisi formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PU-PNS) 2003, sesuai contoh terlampir;
         c. fotokopi Surat Keputusan (Skep)/Keputusan (Kep) CPNS Polri yg disahkan/dilegalisir oleh pejabat fungsi SDM, serendah-rendahnya eselon III;
         d. fotokopi Skep/Kep PNS Polri yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat fungsi SDM, serendah-rendahnya eselon III;
         e. fotokopi Skep/Kep Kenaikan Pangkat Terakhir PNS Polri yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat fungsi SDM, serendah-rendahnya eselon III;
          f. fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan sebagai CPNS Polri, yang disahkan/dilegalisir
             oleh pejabat yang berwenang dan dilakukan di tempat STTB/ijazah tersebut dikeluarkan, dengan ketentuan untuk STTB/ijazah :
              1) SD/SLTP/SLTA disahkan/dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
              2) D-III disahkan/dilegalisir oleh Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik;
              3) D-IV/S1 disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik;
              4) S2 disahkan/dilegalisir oleh Direktur Program Pascasarjana.
         g. fotokopi akte kelahiran yg disahkan/dilegalisir oleh pejabat yg berwenang, di Kantor Catatan Sipil dimana akte kelahiran dibuat/diterbitkan;
         h. fotokopi Daftar Pembayaran Penghasilan/gaji (KU-17) dari Bendahara Satker (Bensat)/Kepala Urusan Keuangan (Kaurkeu) yg disahkan/
             dilegalisir oleh pejabat pengemban fungsi SDM (serendah-rendahnya eselon III);
         i. asli Surat Pernyataan, alasan tidak/belum mengisi formulir PU-PNS dari pejabat pengemban fungsi SDM (serendah-rendahnya eselon II).

    2. Permohonan ralat/perbaikan NIP baru yang terdapat kesalahan nama, tahun/bulan/tanggal lahir, tahun/bulan pengangkatan sebagai
         CPNS Polri, jenis kelamin atau kesalahan nama instansi (nama instansi di luar Polri), kelengkapan administrasi dibuat rangkap 2 (dua),
         sebagai berikut :

         a. surat usulan dari Kasatker/Kasatwil;
         b. asli dan fotokopi Skep/Kep CPNS Polri yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat fungsi SDM, serendah-rendahnya eselon III;
         c. asli dan fotokopi Skep/Kep PNS Polri yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat fungsi SDM, serendah-rendahnya eselon III;
         d. asli dan fotokopi Skep/Kep Kenaikan Pangkat Pertama yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat fungsi SDM, serendah-rendahnya eselon III;
         e. asli dan fotokopi Skep/Kep Kenaikan Pangkat Terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat fungsi SDM, serendah-rendahnya eselon III;
          f. fotokopi petikan Kepala BKN tentang perubahan/konversi NIP lama menjadi NIP baru yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat fungsi SDM
             (serendah-rendahnya eselon III);
         g. asli dan fotokopi STTB/ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan sebagai CPNS Polri dan ijazah pendidikan sebelumnya sebagai
             bahan pertimbangan, yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan dilakukan di tempat STTB/ ijazah tersebut dikeluarkan,
             dengan ketentuan untuk STTB/ijazah sesuai butir 1.f.) tersebut di atas;
         h. fotokopi akte kelahiran yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, di Kantor Catatan Sipil dimana akte kelahiran tersebut
            dibuat/diterbitkan;
         i. fotokopi Daftar Pembayaran Penghasilan/gaji (KU-107) dari Bensat/Kaurkeu yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat pengemban fungsi SDM,
            (serendah-rendahnya eselon III);
         j. asli dan fotokopi Surat Keterangan dari pihak bank apabila Skep/Kep pengangkatan CPNS dan PNS Polri sedang dijadikan jaminan
            pinjaman uang di bank.


    Download : Surat Kapolri Nomor: B/591/I/2018/SSDM tanggal 29 Januari 2018 perihal tata cara pengusulan penerbitan atau ralat/perbaikan NIP baru bagi CPNS/PNS Polri